Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).
SMAN 8 merupakan salah satu sekolah yang berlabel RSBI di Kota Pekanbaru.
Ia mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional menetapkan sekolah itu menjadi RSBI sejak tahun 2006.
"Semenjak itu memang kami mendapat dana bantuan RSBI dari pemerintah pusat, kalau tidak salah tiap tahun Rp 50 juta," katanya.
Meski RSBI sudah dihapuskan, lanjutnya, kualitas pendidikan di sekolah itu tidak akan menurun dan tetap akan menjadi sekolah unggulan di Riau. "Kan hanya perubahan nama saja," katanya.
Sementara itu, sejumlah siswa di SMAN 8 menanggapi beragam penghapusan RSBI. Siswi kelas 12, Putri, mengatakan khawatir kualitas pendidikan sekolah unggulan itu akan menurun apabila tidak lagi menjadi RSBI. "Sayang saja, sudah dibuat RSBI terus sekarang dihapuskan," katanya.
Sedangkan, siswa kelas 10, Briawan, mengatakan mendukung penghapusan itu asalkan hanya mengurangi biaya sekolah. "Seharusnya seperti itu, biaya dikurangi karena sekolah ini tarafnya sudah sama dengan sekolah lainnya," kata Briawan.
MK mengabulkan gugatan terhadap status RSBI dan Sekolah Berstandar Internasional karena memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan. Untuk selanjutnya, MK meminta RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa.
Dengan begitu, pungutan karena sistem RSBI juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara.